Senin, 10 Oktober 2011

Deskripsi Mata Kuliah Hukum

Pengantar Ilmu Hukum
Mata kuliah ini memberikan pengetahuan/pemahaman dasar bagi mahasiswa yang akan belajar Ilmu Hukum. Materi yang dipelajari meliputi pengertian-pengertian dasar hukum, penggolongan hukum, manfaat mempelajari hukum, pembentukan kaidah, sumber hukum, sistem hukum, asas hukum dan klasifikasi hukum, tujuan dan fungsi hukum, arti dan peranan penemuan hukum dalam pembentukan hukum serta mahzab dalam ilmu hukum.


Pengantar Hukum Indonesia
Mata kuliah ini secara prinsip memuat seluruh tata hukum Indonesia yang saat ini sedang berlaku di Indonesia. Meliputi hukum tentang orang, hukum tentang benda, hukum perikatan, hukum perdagangan, metoda-metoda penyelesaian sengketa. Yang secara rinci memberikan pemahaman tentang: sistem hukum secara umum, sumber hukum positif baik secara materiil maupun formil, tentang subyek hukum, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris perdata maupun adat, hukum perikatan, hukum dagang, persaingan usaha, hukum pasar modal, hukum perlindungan konsumen, hukum pidana, kekerasan terhadap perempuan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Agraria, Hukum Ketenagakerjaan serta metoda-metoda penyelesaian sengketa meliputi penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara PTUN, Class Action, Legal Standing) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrasi dan mediasi.


Hukum Pidana
Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar yang kuat bagi mahasiswa untuk mempelajari dan memahami tentang Hukum Pidana Indonesia. Materi yang dipelajari meliputi pengertian Hukum Pidana, tujuan Hukum Pidana, penafsiran dalam Hukum Pidana, fungsi Hukum Pidana, Ilmu Hukum Pidana, kriminologi, sumber-sumber Hukum Pidana, bagian umum dan bagian khusus dalam Hukum Pidana, asas-asas berlakunya Hukum Pidana, tindak pidana, hubungan sebab akibat, sifat melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, alasan-alasan yang menghapus pidana, kewenangan menuntut, kewenangan menjalankan pidana, percobaan, penyertaan, gabungan perbuatan pidana, residivis dan delik yang menggunakan alat percetakan


Tambahan Catatan Untuk Kuliah Teori Hukum

DISIPLIN
Apakah disiplin itu? Disiplin berarti ta'at, patuh, keta'atan atau kepatuhan pada peraturan. Akan tetapi kata disiplin lebih dikenal juga dengan bentuk majemuknya yaitu “disiplin ilmu” Jadi disiplin sering diartikan sebagai disiplin ilmu. Disiplin ilmu atau disiplin ilmiah menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara pendekatan yang mengikuti ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh pengertian dasar yang menjadi sasaran studi.



Menurut Djojodigoeno (1971) disiplin ilmuadalah uraian atau ajaran yang memberi tahu kepada kita bagaimana seharusnya segala sesuatu itu. Disiplin adalah ilmu yang menguraikan tentang arah atau pedoman disipliner, yaitu tentang bagaimana kita harus bertindak untuk mendapatkan manfaat tentang apa yang kita ketahui.
Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang analitis yang menganalisis serta menjelaskan segala gejala yang dihadapi: sosiologi, psikologi, ekonomi.
Disiplin preskriptif merupakan ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu: ilmu hukum (dogmatik hukum)


Caranya Menemukan Hukum

Ada yang bertanya bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik.
Tugas hakim tidak hanya bersifat rasional atau ilmiah saja, tetapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari hakim juga didukung oleh hati nuraninya, oleh emotional quotientnya. Kegiatan menemukan hukum bukan semata-mata merupakan


Kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani, emotional quotient Von Savigny mengatakan bahwa interpretasi (menemukan hukum) merupakan suatu seni, seni yang baik dan patut (ars boni et aequi): "eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz" (v. Dijk et al., 1985: 463). Penemuan hukum dimulai setelah peristiwa konkretnya dibuktikan.Setelah itu dicari sumber hukumnya. Untuk penemuan hukum tidak ada pedoman umumnya. Semuanya tergantung pada peristiwa konkretnya. Kalau suatu peristiwa konkret tidak diatur secara khusus, maka hukumnya harus dicari dengan mencari peraturan yang mengatur peristiwa khusus yang mirip dengan peristiwa yang hendak dicari hukumnya dengan jalan argumentasi (argumentum a contrario atau argumentum per analogiam). Kalau peristiwanya tidak diatur sama sekali dalam undang-undang maka harus dipertanyakan "apakah peristiwa konkretnya itu bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum tidak (problemoriented thinking?" Kalau tidak untuk apa dilarang? Hakim harus berorientasi kepada sumber hukum, harus mengacu kepada sumber hukum terutama undang-undang, hakim dilarang melanggar undang-undang (system oriented thinking). baru kalau undang2nya tidak mengatur ia boleh langsung mengacu kepada peristiwa konkretnya (problem oriented thinking).