Senin, 10 Oktober 2011

Deskripsi Mata Kuliah Hukum

Pengantar Ilmu Hukum
Mata kuliah ini memberikan pengetahuan/pemahaman dasar bagi mahasiswa yang akan belajar Ilmu Hukum. Materi yang dipelajari meliputi pengertian-pengertian dasar hukum, penggolongan hukum, manfaat mempelajari hukum, pembentukan kaidah, sumber hukum, sistem hukum, asas hukum dan klasifikasi hukum, tujuan dan fungsi hukum, arti dan peranan penemuan hukum dalam pembentukan hukum serta mahzab dalam ilmu hukum.


Pengantar Hukum Indonesia
Mata kuliah ini secara prinsip memuat seluruh tata hukum Indonesia yang saat ini sedang berlaku di Indonesia. Meliputi hukum tentang orang, hukum tentang benda, hukum perikatan, hukum perdagangan, metoda-metoda penyelesaian sengketa. Yang secara rinci memberikan pemahaman tentang: sistem hukum secara umum, sumber hukum positif baik secara materiil maupun formil, tentang subyek hukum, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris perdata maupun adat, hukum perikatan, hukum dagang, persaingan usaha, hukum pasar modal, hukum perlindungan konsumen, hukum pidana, kekerasan terhadap perempuan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Agraria, Hukum Ketenagakerjaan serta metoda-metoda penyelesaian sengketa meliputi penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara PTUN, Class Action, Legal Standing) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrasi dan mediasi.


Hukum Pidana
Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar yang kuat bagi mahasiswa untuk mempelajari dan memahami tentang Hukum Pidana Indonesia. Materi yang dipelajari meliputi pengertian Hukum Pidana, tujuan Hukum Pidana, penafsiran dalam Hukum Pidana, fungsi Hukum Pidana, Ilmu Hukum Pidana, kriminologi, sumber-sumber Hukum Pidana, bagian umum dan bagian khusus dalam Hukum Pidana, asas-asas berlakunya Hukum Pidana, tindak pidana, hubungan sebab akibat, sifat melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, alasan-alasan yang menghapus pidana, kewenangan menuntut, kewenangan menjalankan pidana, percobaan, penyertaan, gabungan perbuatan pidana, residivis dan delik yang menggunakan alat percetakan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar